Sengketa Harga Lahan Tol, ‘Kalau Tanah Dihargai Rp 3,9 Juta, Warga bisa Mbambong…’

Kuasa Hukum Warga Madyopuro, Sumardhan (Kanan)

MALANGVOICE – Kuasa Hukum Warga Madyopuro yang terimbas pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan, Sumardhan, menegaskan, upaya warga menempuh jalur hukum karena proses pembebasan lahan dengan pemerintah bermasalah.

Menurut dia, berbagai permasalahan, terutama pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang yang tidak transparan dalam menetapkan harga, menjadi salah satu dasar kenapa warga sampai mengajukan gugatan hukum.

Sumardhan mencontohkan bentuk tidak transparan yang dilakukan adalah tidak adanya penjelasan, kenapa tanah warga hanya dihargai Rp 3,9 juta per meter. Sementara ada fakta lain, bahwa ada dua tanah di lokasi yang sama dan saling berhimpitan memiliki perbedaan harga mencolok.

“Logika dan faktanya jelas. kalau tidak ada masalah pada saat musyawarah penentuan harga, warga tidak mungkin mengajukan gugatan,” kata Sumardhan, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, sesuai tuntutan warga, harusnya harga tanah yang harus dibayarkan pemerintah adalah, untuk kawasan Kelas I harga tanah per meter Rp 25 juta, Kelas II Rp 20 juta per meter, sedangkan Kelas III Rp 17 juta per meter.

“Kalau hanya dihargai Rp 3,9 juta per meter jelas tidak bisa untuk beli rumah lagi. Prinsipnya harus ada azas kesejahteraan, jangan sampai warga ini mbambong, negara juga nanti yang susah,” tuturnya.

Dijelaskan pula, dalam kasus ini konteksnya pemerintah membebaskan tanah warga, bukan warga yang menjual tanahnya. Sehingga saat warga rela melepas tanah dan bangunan miliknya, maka mereka harus mendapat ganti yang setimpal, baik kawasan maupun bangunannya.

“Jadi harus ada prinsip kesejahteraan dalam hal pembebasan tanah ini. Dan spiritnya harus itu,” pungkasnya.