Sembunyikan Narkoba, Pedagang Burung Diringkus

Polisi menunjukkan barang bunti (ist)
Polisi menunjukkan barang bunti (ist)

MALAMGVOICE – Seorang penjual burung dan temannya, kini harus mendekam di penjara. Keduanya terbukti menjadi pelaku pengedaran sekaligus pemakai narkoba setelah diringkus Polres Batu (5/4)

EW (34) warga Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Batu, yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual burung beserta temanya selain sebagai pemakai diduga juga sebagai pengedar.

Sedang, NR, warga dusun Gondang, Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang diringkus oleh petugas Satreskrim Narkoba karena berkedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu yang dikemas dalam satu pocket plastik kecil seberat 0,86 gram yang akan dijual seharga Rp. 1,2 juta.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengungkapkan usai penangkapan pada EW, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari NR.

“Kemudian dilakukan pengejaran tersangka kedua. NR berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti ekstasi 7 butir yang berada dalam plastik disembunyikan dalam bungkus rokok saat penggeledahan. Dan ditemukan di saku bajunya,” terang Kapolres.

Bahkan, NR mengaku telah enam bulan menjalani profesi sebagai pengedar dan pemakai narkoba.

“Saat ini kedua tersangka bersama Barang bukti 1 poket SS, uang tunai sebanyak 1 juta 200 ribu hasil penjualan, 7 butir ekstasi, dua buku tabungan BCA dan 2 ATM bank BCA , satu unit hp Neexcom, satu unit hp avercross satu scrop beserta sedotan plastik dan bong dan 1 bal plastik clip bening dua buah korek gas dan 1 buah sendok plastik diamankan di Mapolres Batu,” paparnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kurungan maksimal 20 tahun penjara.