Selundupkan Obat Terlarang di Selangkangan, Wanita Ini Diciduk Petugas Lapas

Petugas bersama pelaku berambut pirang. (istimewa)
Petugas bersama pelaku berambut pirang. (istimewa)

MALANGVOICE – Aksi nekat dilakukan TP alias Tutik (25) warga Jalan Kolonel Sugiono, Mergosono, Kota Malang. Betapa tidak, ia menyelundupkan 50 butir pil koplo ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru di dalam celana dan pembalut yang dipakai, Senin (16/10).

Beruntung, aksinya diketahui petugas lapas sebelum diserahkan kepada narapidana. Ia terjaring razia saat memasuki lapas. Petugas mencurigai Tutik karena bertingkah aneh.

“Kami melihat pelaku gelisah dan langsung dilakukan pemeriksaan awal,” kata Kepala Keamanan Lapas, Sarwito, kepada wartawan.

Kepada petugas, Tutik mengaku akan bertemu dengan Nur Hadi (34), narapidana kasus senjata tajam. Wanita asal Blitar ini kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Tutik dibawa petugas wanita untuk menjalani tes x-ray. Kecurigaan petugas semakin kuat karena mesin tersebut sempat berbunyi. “Akhirnya dia digeledah dan kami temukan obat trihexyphenidyl atau daftar G di dalam celana dan pembalut,” lanjutnya.

Kasus Penyelundupan ini tak berhenti begitu saja, petugas lapas menyerahkan Tutik ke Polres Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. “Pengakuannya dia dibayar Rp 200 ribu dari orang tak dikenal untuk membawa obat tersebut ke dalam. Nah, makanya kami serahkan ke polisi agar diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.(Der/Ak)