Selesai, KPU Batu Serahkan Dokumen Hasil Pilkada Batu ke Dewan

penyerahan dokumen di DPRD Batu (anja)
penyerahan dokumen di DPRD Batu (anja)

MALANGVOICE – Setelah Dewanti-Punjul ditetapkan sebagai paslon terpilih Pilkada Batu 2017, Rabu (5/4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyampaikan dua dokumen ke DPRD Kota Batu, hari ini.

Ketua KPU Batu, Rochani, menjelaskan kedua dokumen itu berisi surat hasil penetapan paslon terpilih pada tanggal 5 April kemarin. Kedua, yaitu surat pengusulan penetapan paslon terpilih.

“Ini untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang dan ketentuan KPU Pasal 62 ayat 3 dan 4 dan peraturan KPU no 11 tahun 2015,” kata Rochani.

Isinya, lanjut dia, bahwa satu hari setelah penetapan paslon terpilih, KPU harus menyerahkan dua dokumen itu.

Kemudian berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100, DPRD wajib menyampaikan pengumuman paslon terpilih sebelum usulan pengesahan dilakukan.

“Pengumuman dilakukan dalam rapat pleno istimewa,” tukas dia.