Selama 2017, BNN Kabupaten Malang Rehab 30 Orang Pengguna Narkoba

Kepala BNN Kabupaten Malang, AKBP I Made Arjana.(Miski)

MALANGVOICE – Jumlah pengguna narkoba di Kabupaten Malang terbilang tinggi. Hingga pertengahan tahun 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merehabilitasi 30 orang.

Di tahun sebelumnya, sebanyak 185 orang berhasil direhabilitasi. Baik yang menjalani rawat inap dan jalan.

“Kami tempatkan korban pemakai narkoba di tempat rehabilitasi yang bekerjasama dengan kami maupun milik pemerintah,” kata Kepala BNN Kabupaten Malang, AKBP I Made Arjana.

Fakta di lapangan, banyak masyarakat enggan melaporkan sanak keluarga dan kerabatnya yang kedapatan menggunakan narkoba. Masyarakat menilai hal tersebut sebagai aib.

Padahal, kata Made, pengguna narkoba tidak akan dikenakan hukuman penjara, melainkan menjalani rehabilitasi. Dengan catatan, narkoba tersebut murni digunakan dirinya sendiri atau tidak diedarkan. Biaya rehabilitasi pun ditanggung negara.

“Kecuali dia pengedar dan sindikat narkoba. Urusannya masuk ranah hukum,” jelasnya.

Untuk peredaran narkoba di Kabupaten Malang, tambah dia, kebanyakan lewat darat. Apalagi Kabupaten Malang cukup luas.

“Ada yang lewat Lawang, Dau-Karangploso dan perbatasan dengan daerah lain. Kami bekerjasama dengan semua stakeholder untuk memutus mata rantai sindikat,” pungkas dia.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti