Selama 10 Hari Kampanye, Panwas Temukan Lima Pelanggaran

Ketua Panwaslih Kota Batu, Salma Safitri.(Miski)
Ketua Panwaslih Kota Batu, Salma Safitri.(Miski)

MALANGVOICE – Selama 10 hari masa kampanye, Panwaslih Kota Batu menemukan lima pelanggaran administratif. Satu di antaranya laporan dari masyarakat.

Di antaranya, dugaan kampanye tidak sesuai dengan jadwal, pemasangan iklan kampanye di media cetak, kampanye menggunakan anggaran, program kegiatan Pemkot Batu, dan ketidaknetralan ASN, kepala desa, dan perangkat desa.

Ketua Panwaslih, Salma Safitri, mengatakan, dari hasil klarifikasi, hanya satu yang terbukti melanggar.

“Empat dugaan pelanggaran lainnya tidak memenuhi syarat. Yang terbukti hanya kegiatan di Desa Mojorejo, saat itu dua kepala dusun lebih condong ke Palson nomor 2,” kata dia, beberapa menit lalu.

Pihaknya kemudian melaporkan kepala dusun tersebut ke atasannya, yakni kepala desa, agar ditindaklanjuti.

Panwas juga mengimbau media agar memberitakan secara berimbang dan tidak memuat iklan Paslon.

“Kami juga imbau Paslon dan tim kampanye agar tertib melakukan kampanye serta memberitahukan waktu kampanye ke Panwas,” jelasnya.