Sekda: Di APBD Hanya Tertera Islamic Centre, tanpa Lokasi

MALANGVOICE – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, menegaskan, nomenklatur Islamic Centre yang tertera di APBD tidak merujuk lokasi secara tegas, sehingga pemindahan tempat cukup dengan surat pemberitahuan saja kepada DPRD, tanpa harus ada pembahasan ulang.

“Di APBD hanya tertera pembangunan Islamic Centre, tidak disebutkan lokasinya. Berbeda halnya dengan nomenklatur Jembatan Kedung Kandang, di situ disebutkan jelas lokasi dan harus dibangun di sana,” kata Cipto, beberapa menit lalu.

Ditambahkan pula, APBD sifatnya masih kebijakan makro, sehingga harus dirinci dalam peraturan wali kota (Perwal).

“APBD ini kan bentuknya Perda, maka penjabarannya secara rinci ada di Perwal. Dalam masalah Islamic Centre ini, lokasi ini nanti dijabarkan di Perwal, yang penting nantinya di rekening APBD tidak boleh diubah dan harus tertera pembangunan Islamic Centre,” bebernya.

Ditanya kenapa lokasi dipindah, mantan Kepala Bakorwil Malang ini mengatakan, lokasi di dekat GOR tidak menyatu dan tersekat dengan tanah yang masih bermasalah.

“Luasan memang 6 hektare, sesuai kebutuhan, tapi tanahnya gak jadi satu, pencar-pencar, nanti malah kesulitan pembangunannya,” ungkapnya.

Karena itu dalam waktu dekat Pemkot akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPRD dan mengeluarkan SK Penetapan lokasi Islamic Centre di Kelurahan Arjowinangun.