Sedang Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Kapolres Batu, AKBP Decky Hendarsono menunjukkan dua tersangka pemakai dan pengedar narkoba. (fathul)

MALANGVOICE – Dua orang yang diduga pengedar sabu ditangkap anggota Reskrim Polres Batu. Mereka adalah KS, warga Pare, Kediri, dan RS, warga Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kapolresta Batu, AKBP Decky Hendarsono, didampingi Kasubbag Humas, AKP Waluyo, menjelaskan, dua tersangka ditangkap dalam dua kasus berbeda.

“KS kita tangkap saat menunggu pembeli di SPBU Lahor, Jalan Panglima Sudirman. Dia menyimpan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di bungkus rokok,” ungkap Kapolres.

Sedang RS diamankan di Jalan Imam Bonjol, Ngaglik, Kecamatan Batu. Saat itu ia juga tengah menunggu pembeli, dan ditangkap sebelum melakukan transaksi.

“Ini bukti keseriusan Polres memberantas kasus narkoba. Jangan dilihat banyaknya barang bukti, tapi kasusnya. Peredaran narkoba harus kita tekan,” tambahnya.

Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.-