Sebelum Kembali Beroperasi, Penyedia Jasa Taksi Online Harus Lengkapi Syarat

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Ilustrasi sopir taksi konvensional 'mengamankan' taksi online di Kota Malang. (Muhammad Choirul)
Ilustrasi sopir taksi konvensional 'mengamankan' taksi online di Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Taksi online bisa kembali beroperasi pada April mendatang, seiring berlakunya hasil revisi Permenhub No 32 Tahun 2016. Wali Kota Malang, HM Anton, memaparkan, ada 11 poin penting yang perlu diperhatikan sebahai syarat legalitas taksi online.

“Transportasi online ini dilindungi, dengan catatan harus menjalankan 11 poin penting. Kami mendapat penjelasan, taksi online ini tergolong jenis angkutan sewa khusus,” tandasnya.

Dengan demikian, setiap armada tidak harus memakai plat tanda nomor kendaraan berwarna kuning, melainkan hitam. Poin berikutnya, yakni ukuran CC kendaraan minimal 1000 CC.

Sementara itu, ada beberapa poin yang menjelaskan belum diaturnya sejumlah aspek, yakni ketentuan tarif, penetapan kebutuhan jumlah armada, pajak, dan sanksi. “Tarif batas atas dan bawah masih didiskusikan, sedangkan penetapan kebutuhan jumlah kendaraan belum diatur,” kata Anton.

Dijelaskan, nantinya jumlah kendaraan di tiap daerah dibatasi yang pembatasannya menjadi wewenang gubernur. Selanjutnya, STNK setiap armada harus berdasarkan penyedia jasa, bukan atas nama perorangan.

“Untuk uji KIR, angkutan online ini hanya perlu melampirkan sertifikat registrasi uji tipe. Nanti ada stiker khusus yang ditempel di kendaraan,” tandasnya.

Selain itu, setiap pengemudi diwajibkan menguasai tempat penyimpanan barang alias bagasi. Penyedia jasa transportasi online juga wajib menyediakan fasilitas peremajaan, atau melibatkan pihak lain untuk bengkel ini.

“Akses di aplikasi juga harus diserahkan kepada Kemenhub dan pemberi izin di tataran Pemda, untuk memudahkan pengawasan,” pungkasnya.