Sebelum Dibekuk, Totok Sempat Lari ke Pacitan

Rilis kasus oknum pegawai BPN Kota Batu tersangka penggelapan dan penipuan hingga ratusan juta, di Mapolres Batu.(miski)
Rilis kasus oknum pegawai BPN Kota Batu tersangka penggelapan dan penipuan hingga ratusan juta, di Mapolres Batu.(miski)

MALANGVOICE – Tersangka penggelapan dan penipuan, Totok Poerwantoro, sempat melarikan diri ke luar kota. Di antaranya ke Pacitan, Tawamangu dan Madiun hingga kembali ke Kota Batu

“Madiun kebetulan rumahnya tersangka. Keluarganya di sana,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (24/11).

Leo menyebut, tersangka kembali ke Kota Batu dan datang ke Kantor BPN besar kemungkinan merasa di sana tempat paling aman.

“Petugas kami sudah dibagi di beberapa tempat, sehingga saat ada informasi di Kantor BPN, petugas langsung bergerak dan menangkapnya,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo itu.

Baca juga: Dibekuk di Kantor BPN, Totok Tanpa Perlawanan
Baca juga: Polres Batu Berhasil Bekuk Oknum Pegawai BPN Pungli
Baca juga: Kapolres: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Baca juga: Dari 13 Korban, Totok Raup Rp217 Juta

Totok yang kini masih terdaftar sebagai PNS di Kantor BPN Kota Batu ini dibekuk setelah beberapa bulan tidak masuk kerja. Pada tanggal 8 November beberapa korban melapor ke Kantor BPN dan hal itu dibenarkan Kepala Kantor BPN.

Selanjutnya tanggal 9 November korban melapor ke Polres Batu dan beberapa hari kemudian tersangka ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama 14 hari Totok buron dan masuk DPO. Keberhasilan kami menangkap tersangka sebagai bukti ke masyarakat dan pelapor khususnya, kalau kami serius menangani kasus ini,” tegasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun, 378 KUHP Penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun dan 372 KUHP penggelapan dengan ancaman 4 tahun.