SE Hate Speech, Biar Masyarakat Menjalani Demokrasi dengan Hati-hati

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (deny)

MALANGVOICE – Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang larangan ujaran kebencian atau hate speech, dirasa sukses menemukan celah hukum yang bolong di Indonesia, karena memancing diskusi publik.

Ia juga berharap, surat edaran itu justru bisa mendidik warga agar menjalani proses demokrasi secara hati-hati.

“Jadi masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak. Demokrasi sih bebas saja, tapi gak boleh melanggar norma hukum,” katanya.

Ia mencontohkan kabar pembakaran masjid di Tolikara yang termasuk berita bohong, hingga menebar permusuhan. Itu semua diharapkan tidak terjadi lagi.

“Seperti itu yang tidak mengimplementasikan nilai kebangsaan, sehingga justru merusak,” tandasnya.

1 COMMENT

Comments are closed.