Satu Pick Up Miras Kasus Dau Tak Bercukai

Satu pickup minuman keras yang diamankan di Mapolres Malang
Satu pickup minuman keras yang diamankan di Mapolres Malang (fathul)

MALANGVOICE – Ratusan minuman keras dalam satu pick up yang diamankan Polres Malang ternyata ilegal karena tidak bercukai.

Wakapolres Malang, Kompol Arif Mukti Surya Sabhara, mengatakan, miras 35 dus tersebut berasal dari Solo, lalu didistribusikan ke Kediri. Dari Kediri, baru kemudian didistribusikan ke Malang dan sekitarnya.

“Kami masih belum dapat memastikan bahwa miras ini yang diminum mereka hingga meninggal. Karena untuk mencocokkannya butuh uji laboratorium,” papar Wakapolres.

Ia menduga, miras yang disitanya kali ini adalah palsu. Atau minimal tak membayar pajak karena tak bercukai, sehingga bisa dijual lebih murah. Wakapolres berjanji akan mengusutnya hingga suplier miras tanpa cukai tersebut.

“Atau kalaupun ternyata asli, bisa jadi kesalahan korban sendiri minum miras dicampur-campur, atau overdosis. Karena itu, kami sita dulu agar tidak menimbulkan korban lebih banyak,” imbuhnya.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi bea cukai sehingga bisa dilakukan penyelidikan lebih jauh. Karena dugaan miras tak bercukai yang masuk ke Malang cukup besar.

“Mereka bertiga kami kenakan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea Cukai dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kalau dendanya, mereka harus bayar dua kali dari biaya cukai barangnya,” tandas Wakapolres.