Satu Perusahaan Harusnya hanya Dapat Jatah 10 Single Pole

Anggota Pansus Perda Menara Telekomunikasi, Afdhal Fauza

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menara Telekomunikasi yang diajukan pemerintah.

Berbagai masukan dan saran muncul agar aturan itu nantinya bisa berjalan dengan baik sehingga tidak ada yang dirugikan baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Anggota Pansus, Afdhal Fauza, berpendapat agar satu perusahaan penyelenggara menara telekomunikasi hanya diberi jatah 10 tower single pole.

Alasannya, agar tidak ada monopoli jumlah single pole di salah satu perusahaan saja, karena saat ini dari 4 perusahaan yang berinvestasi di Kota Malang total memiliki jatah sebanyak 271 titik pendirian tower.

“Harus dibatasi satu perusahaan hanya punya jatah 10 tower, agar pengawasan juga lebih baik dan mudah,” kata Afdhal, saat ditemui di runag Komisi C DPRD, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, selain mempermudah pengawasan, pembatasan itu juga berimplikasi positif pada tumbuh kembangnya investasi di bidang ini. Politisi Hanura itu mencontohkan, jika memang jumlah tower dibatasi, maka jumlah perusahaan yang masuk akan semakin banyak, dan khusus titik tertentu yang dianggap strategis untuk single pole, bisa diajukan lelang investasi.

“Ini saya kira lebih efektif dan akan kami usulkan masuk dalam Perda,” tukasnya.

Selain itu, masalah retribusi juga patut disoal karena berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah. Khusus masalah ini, Afdhal, berpendapat agar sewa lahan tower single pole yang lokasinya berada di ruang milik jalan (Rumija) harus 10 kali lipat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) suatu kawasan.

“Dengan begitu pemerintah juga bisa memaksimalkan PAD,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Bambang Sumarto, mengatakan, pihaknya sudah melakukan studi banding ke Surabaya dan Bekasi untuk melihat Perda Menara Telekomunikasi yang ada disana.

“Setelah itu, hari ini kita akan lakukan workshop,” kata Bambang.