Satpol PP-PU Bahas Sanksi Bangunan Bermasalah

Kepala Satpol PP, Agus Edy Poetranto

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) tengah berkoordinasi terkait penertiban bangunan yang tidak sesuai peruntukkan, jelang diimplementasikannya Sertifikasi Layak Fungsi (SLF), tahun depan.

Kepala Satpol PP, Agus Edy Poetranto, mengatakan, ke depan Satpol PP harus bisa melakukan eksekusi bangunan, seperti petugas di Jakarta Timur.

“Kenapa harus koordinasi, karena aturan Perda masih minim sekali menyangkut masalah eksekusi,” katanya.

Ia menambahkan, dalam Perda tentang bangunan yang jadi pegangan PU, tidak ada sanksi bagi bangunan yang melanggar, karena itu ia tidak bisa mengeksekusi.

“Perda harus diubah, atau kalau ada pasal tentang sanksi, nanti bisa dirinci di peraturan wali kota,” tegasnya.

Agus mengaku, jika peraturan sudah mendukung hal itu, selanjutnya yang akan dilakukan adalah memikirkan peralatan untuk eksekusi bangunan.

“Kalau APBD cukup, ya kita beli, kalau tidak, bisa sewa,” ungkapnya.