Satpol PP Harus Bongkar Ruko di Sudimoro

Subur Triono

MALANGVOICE – Komisi C DPRD Kota Malang mendesak Satpol PP agar segera menghentikan proses pembangunan rumah toko (Ruko) yang menutup rumah warga di Jalan Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru.

Wakil Ketua Komisi C, Subur Triono, menegaskan, dasar membongkar bangunan itu, karena didirikan di lokasi terlarang. “Alasannya jelas, karena kawasan itu merupakan area yang dilarang untuk bangun ruko,” tegas Subur Triono, beberapa menit lalu.

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan akan turun langsung menindaklanjuti bersama SKPD terkait.

“Saya kira Satpol PP harus menghentikan, karena Dinas PU sudah siap dan tinggal tim Satpol PP yang bergerak langsung sebagai eksekutor,” tandasnya.

Seperti diketahui, dua warga di Jalan Sudimoro, mengeluh, karena halaman rumahnya bakal tertutup bangunan ruko.-