Satlantas Polres Malang Kota Tegaskan Tak Akan Ada Titip Sidang

Anggota polisi menilang pelanggar. (istimewa)
Anggota polisi menilang pelanggar. (istimewa)

MALANGVOICE – Bagi pelanggar lalu lintas di wilayah Polres Malang Kota, dipastikan tidak akan ada lagi proses penitipan sidang pada anggota polisi.

Hal itu menyusul adanya komen dari masyarakat di Facebook tentang memberikan sejumlah uang ke polisi sebagai tanda titip sidang saat ditilang.

Meski sebenarnya tidak diperbolehkan, namun Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ady Nugroho, menjelaskan bahwa titip sidang saat ditilang bertujuan membantu masyarakat khususnya luar kota.

“Di internal kami sebenarnya tidak membolehkan. Namun karena kami ingin membantu khusus pada orang luar Kota Malang yang kesulitan saat mengikuti sidang,” katanya.

Penitipan sidang itu dijelaskan Ady, tak lebih dari Rp 100 ribu tergantung kesalahan pengendara. Namun dengan kebijakan baru yang tidak ada kata damai ini akan segera dilakukan.

“Pasti kedepan akan kami larang karena tidak mendidik dan memberi efek jera,” tegasnya.

Sebelumnya, akun Zam Rotta mengeluh di Facebook karena ditilang polisi. Ia menulis ada pemerasan dari oknum polisi yang meminta Rp 500 ribu apabila ingin sidang, kemudian ia ingin membayar lewat BRI. Padahal jumlah itu adalah denda maksimal. Dan polisi tak membenarkan adanya tawaran pembarayan itu. Karena keluhannya itu lantas banyak dikomentari banyak orang dan menjadi viral.

“Masyarakat harus datang langsung ke sidang pengadilan agar tahu mekanismennya. Apabila ada anggota polisi yang menawarkan membantu titip sidang, laporkan,” tandasnya.