Santonio Penuhi Janji, Sore Ini Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Santonio saat diapit penasihat hukum memasuki mobil tahanan (fathul)

MALANGVOICE – Satu tersangka dugaan korupsi Roadshow Batu Investment Exhibition Kaltim, Santonio (42), memenuhi janji menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis hari ini.

Setelah diberkas, sore ini, dia dibawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. Santonio menyusul dua tersangka lainnya, mantan Kepala BPM Syamsul Bahri dan mantan Kepala PHRI, Uddy Saefudin yang telah dibawa ke Rutan, Selasa lalu.

Santonio datang bersama dua penasihat hukumnya, namun enggan memberi keterangan sama sekali. Keluar dari ruang pemeriksaan, Santonio berlari masuk ke mobil tahanan menghindari media yang menunggu sejak pagi.

“Undangan kami jam 9 tadi pagi, tapi baru datang kan siang. Setelah kami lakukan pemeriksaan sebentar, kemudian dibawa ke rutan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Jendra Firdaus.

Dikatakan, agenda penahanan tersangka merupakan kelanjutan dari berkas yang sudah P21, Oktober lalu. Sementara penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, seharusnya minggu kemarin, namun tersangka bisa datang kali ini. “Ya kita bersyukur tidak sampai dijemput paksa,” kata Jendra.

Pihak JPU saat ini sedang menyiapkan dakwaan dan penuntutan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara dua penasihat hukum Santonio, menolak memberikan keterangan. “Saat ini saya tidak mau berkomentar. Iya betul akan dibawa ke Rutan Medaeng,” kata penasihat hukum yang tidak mau menyebut namanya ini.-