Salinan DPT Diserahkan ke PPS, KPU Minta Masyarakat Cek Ulang

Menuju Batu 1

Ketua KPU Batu, Rochani (kiri) saat pengukuhan Relawan Demokrasi.(Miski)
Ketua KPU Batu, Rochani (kiri) saat pengukuhan Relawan Demokrasi.(Miski)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum Kota Batu, Kamis (15/12), hari ini, menyerahkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Panitia Pemungutan Suara. Masyarakat diminta mengecek ulang namanya sudah tercantum apa tidak.

“Iya nanti pukul 13.00 di Kantor KPU. Penyerahan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan,” kata Ketua KPU, Rochani.

Masa pengumuman DPT ke masyarakat selama 60 hari. Mulai 17 Desember 2016 hingga 15 Februari 2017.

Nantinya DPT tersebut ditempelkan di Balai Desa, Balai RW/RT hingga tempat-tempat yang bisa dijangkau masyarakat.

Adanya pengumuman DPT diharapkan masyarakat bisa aktif, apakah sudah tercantum apa tidak, baik dirinya maupun keluarga.

“Meski belum masuk DPT masyarakat masih bisa memilih. Dengan membawa E-KTP atau surat keterangan domisili dari Dispendukcapil,” ungkapnya.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Batu 147.975 Suara

Di sisi lain, pengumuman DPT bertujuan untuk melacak 1.371 orang yang tidak masuk dalam database kependudukan.

Pihaknya pun mengajak masyarakat yang belum perekaman atau namanya belum tercantum di form DPT, sebaiknya melapor ke Dispendukcapil.

“Tujuannya supaya masuk database dan bisa melakukan perekaman. Baru bisa menggunakan hak pilih, syarat memilih haruslah memiliki E-KTP atau surat keterangan sudah perekaman,” paparnya.