Saksi Keberatan, PPK Dau dan PPK Jabung Tunda Rekapitulasi

Suasana rekapitulasi tingkat KPUD di Aula DPRD. (fathul)

MALANGVOICE – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dau dan PPK Jabung menunda rekapituasi suara hasil Pilkada Kabupaten Malang karena tidak lengkapnya berkas.

Ketua Panwaslu, M Wahyudi, menjelaskan, kedua PPK tersebut tidak memperhatikan ketelitian berkas sehingga berkas rekapitulasinya tidak ada sampul. Hal ini membuat saksi masing-masing Paslon keberatan.

“Kami rekomendasikan ditunda dan dibaca paling akhir saja. Rekomendasi berikutnya membuat berita acara yang menjelaskan persoalan ini di dalamnya,” ungkap Wahyudi.

Ketua KPU, Santoko, mengatakan PPK Dau dan PPK Jabung diberikan waktu membuat berita acara, lalu dicatatkan di formulir DB 2-KWK sebagai kelengkapan berkas.

“Formulir itu memang diperuntukkan kalau ada kejadian khusus dan keberatan saksi. Selebihnya semua berjalan lancar,” imbuh Santoko.

Dari pembacaan tujuh PPK, hingga saat ini, banyak persoalan yang dibahas namun tidak menyangkut hal yang penting. Karena hasil suara tiap Paslon tidak ada yang berbeda antara PPK dan saksi.-