Safril: Toko Modern Tutup, Efeknya Berantai!

MALANGVOICE – Front Taktis Pekerja Toko (FTPT) buka suara terkait polemik izin toko modern yang kini mulai ditangani Ombudsman RI. Koordinator FTPT, Safril M, menegaskan, jika toko modern tutup karena izinnya dipermasalahkan Aliansi Anti Toko Modern Illegal Kota Malang, imbasnya langsung kepada pekerja.

“Yang kami permasalahkan itu efek berantai ketenagakerjaan, apabila toko modern sampai ditutup,” kata Safril, dalam konferensi pers di Pujasera Sriwijaya (Depan Stasiun Kota Baru), sore tadi.

Pria yang akrab disapa Caping itu menambahkan, pada satu toko modern sedikitnya ada 6 sampai 8 pekerja aktif. Itu belum termasuk pekerja bagian distribusi, produsen produk yang bekerja sama dengan toko modern. Sehingga Front Taktis menganggap kondisi itu sangat berdampak sistemik bagi pekerja yang ada di lingkup itu.

“Belum lagi tukang parkir, dan beberapa pelaku UMKM yang bekerjasama dengan toko modern, mereka akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan,” tandasnya.

Data Front Taktis Pekerja Toko menyebutkan, dari 265 toko modern di Malang, 97% persen pekerja toko merupakan warga Malang sendiri.

Seperti diketahui, Ombudsman sudah turun tangan terkait legalitas 265 toko modern di Kota Malang. Hasil rapat kerja antara Ombudsman, Aliansi Anti Toko Modern dan Pemkot Malang, diketahui, semua toko modern tidak mengantongi memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebagaimana amanat Perda No 8 tahun 2010.

Kondisi itu masih ditambah dengan tidak adanya loket atau sarana mengurus IUTM di BP2T.