Ricuh, Satpol PP Kota Batu Segel Ponpes Shiddiqiyyah

Suasana penyegelan di bangunan Ponpes As-Shiddiqiyah Batu
Suasana penyegelan di bangunan Ponpes As-Shiddiqiyah Batu (istimewa)

MALANGVOICE – Sejumlah bangunan di tanah seluas 52.000 meter persegi milik Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, disegel Satuan Polisi Pamong Praja karena diduga tak berizin.

Dari informasi yang didapat MVoice, bangunan yang disegel itu rencananya akan menjadi pusat pendidikan Ponpes Shiddiqiyyah. Sayangnya, mereka tak memiliki izi resmi dan diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Ponpes2

Meskipun berhasil, namun proses penyegelan tidak berjalan mulus. Jamaah dan santri Shiddiqiyyah menolak adanya penyegelan dengan alasan pembangunan sudah sah. Namun Satpol PP sudah bulat melaksanakan amanat sehingga menghentikan aktivitas di sana.

Perlu diketahui, tanah yang saat ini hendak didirikan bangunan tersebut merupakan tanah sengketa antara Shiddiqiyyah dengan PT Paramount. Pernah diadakan pertemuan antar Forkompida, namun tidak ada jalan keluar.

Bahkan dalam penyegelan itu, hadir pula pengurus MUI, Pengurus Forum komunikasi Umat beragama (FKUB), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Kota Batu. Dengan backup penuh kepolisian dan TNI, akhirnya penyegelan dapat diselesaikan.

Kepala Satpol PP, Robiq Yuniarto, mengatakan, pembangunan tidak memiliki IMB sehingga sebagai penegak Perda, ia bertindak. “Siapapun yang melanggar Perda, akan kami tindak. Karena kita juga tidak pandang siapa yang melanggar,” tegasnya.