Ribuan Rokok Tanpa Cukai Rugikan Negara Ratusan Juta

Pers Rilis KPPBC

MALANGVOICE – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa cukai, 2 Desember lalu.

Kepala KPPBC Wilayah II Jawa Timur, Rudy Herry Kurniawan, mengatakan, jika operasi ini merupakan tindakan serius untuk mengantisipasi rokok tanpa pita cukai yang masih marak beredar.

“Kami sangat serius menangani hal ini dan kami kirim petugas untuk mengejar pelakunya,” kata Ruddy, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada sebuah mobil Daihatsu warna biru membawa rokok tanpa dilekati pita cukai menuju Jedong, Wagir.

Mendapat laporan ini, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Y beserta barang bukti yang dibawa.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan Y, akan mengepak rokok tersebut. Karena rokok ini sebenarnya rokok retur,” tandasnya.

Dari tangan Y berhasil diamankan rokok merk C@FFEE Twenty Stik, 6.480 bungkus, Merk S Super, rokok putihan 468.850 batang, alat pendukung yakni pemanas dan lem sebanyak satu carton dan etiket 210 ball.

Akibatnya, kerugian negara sampai Rp 200 juta. ”Belum lagi pengakuan mereka yang sudah beroperasi selama 4 bulan, kalau ditotal besar,” ungkapnya.

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan KPPBC, Farid Farudi, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi intelejen dan langsung melakukan pengejaran.

“Ketika kami kejar ternyata tidak kasat mata jika mobil ini membawa rokok. Tapi ketika kita lakukan pemeriksaan diketahui jika itu rokok,” kata Farid.

Kegiatan patroli ini rutin dilakukan pada pabrik legal atau sudah berizin guna memastikan apakah ada pita cukai atau tidak. “Masyarakat yang bekerja di dunia rokok diharap mengurus perizinan, karena kami akan terus beroperasi,” pungkasnya.-