Revitalisasi TPA Supit Urang Terkendala Pembebasan Lahan

Kepala DKP, Erik Setyo Santoso

MALANGVOICE – Revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang masih terkendala lahan seluas setengah hektare yang hingga kini belum dibebasan.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan, lahan itu dipakai sebagai tempat pengembangan pengelolaan sampah.

“Targetnya, dalam PAK (Perubahan Anggaran Keungan), lahan itu akan dibebaskan. Kalau pembebasan sudah dilakukan, tender fisiknya bisa langsung dilaunching,” kata Erik.

Dijelaskan juga, jika lahan sudah dibebaskan, tender bisa dilakukan dengan cepat dan pembangunan TPA Supit Urang dengan suntikan dana dari Fichtner, Jerman, segera selesai.

“Bahkan bisa juga yang menang tender nanti dari Prancis, Amerika, atau negara-negara lain, karena memang ini pendanaanya dari luar negeri,” ungkapnya.

DKP menyebut besaran investasi yang akan diturunkan lembaga itu ke Kota Malang berkisar 9 juta Euro atau setara sekitar Rp 129,8 miliar. Dana itu baru untuk pengembangan infrastruktur fisik saja. Di luar itu, lembaga tersebut juga akan berinvestasi di bidang pengembangan nonfisik.

“Nanti TPA akan dikelola dengan cara, misalnya, membuat sel-sel penimbunan sampah seluas lapangan bola dengan kedalaman sekitar 15 meter atau dengan cara lainnya,” ungkapnya.