Resmi, Fahmi Gantikan Sandy di DPRD Kota Batu

Pembacaan sumpah (anja)
Pembacaan sumpah (anja)

MALANGVOICE – DPRD Kota Batu menggelar sidang paripurna istimewa sebagai peresmian pemberhentian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW). Fahmi Al Katiri dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) menggantikan Sandy Pratama Putra sebagai anggota DPRD Kota Batu masa jabatan 2014-2019

Pengganti adalah calon anggota DPRD yang menempati urutan berikutnya saat pemilihan anggota DPRD dari daerah pemilihan yang sama. Dalam Pileg lalu, suara Fahmi berada diurutan kedua setelah Sandy, yakni 153 suara, di Dapil Kecamatan Batu.

Penandatanganan berita acara peresmian jabatan (anja)
Penandatanganan berita acara peresmian jabatan (anja)

Pengusulan penggantian itu disampaikan DPRD Kota Batu ke Gubernur Jatim melalui pemerintah Kota Batu tanggal 16 Februari 2017 .

Keputusan penggantian itu tertera dalam surat keputusan Gubernur nomor 171.422/40/011.2/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang peresmian pemberhentian anggota dan Surat keputusan nomor 171.422/41/011.2/2017 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Batu.

Dan sesuai dengan Pasal 198 ayat 6 UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan peraturan pemerintah dan pedoman pengaturan DPRD dan peraturan tata tertib DPRD dimana sebelum memangku jabatannya, anggota harus melakukan sumpah janji.

Seperti yang diketahui, kursi Partai Nasdem di DPRD Batu kosong setelah kadernya yang menjabat anggota DPRD, Sandy Pratama Putra, meninggal.