Resmi Ditutup, Sunset Policy Kumpulkan Rp 1,5 Miliar

Kepala Dispenda, Ade Herawanto
Kepala Dispenda, Ade Herawanto

MALANGVOICE – Gebrakan yang diluncurkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang kembali menuai sukses. Usai dilaunching Walikota Malang, HM Anton, pada 17 Agustus lalu, program Sunset Policy langsung jadi primadona Wajib Pajak (WP), terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan.

Program yang merupakan inovasi ke-30 Dispenda sebagai bentuk peningkatan pelayanan masyarakat itu melebihi target awal Rp 1 miliar. Total pendapatan yang didapat hingga program ini resmi ditutup pada Senin (31/10) pukul 15.00 WIB, yakni Rp 1,591 Miliar dari 1213 objek pajak.

Kepala Dispenda, Ade Herawanto, menilai, capaian ini menjadi indikator sekaligus parameter nyata, program yang dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 itu mendapat sambutan antusias warga. “Hal ini menunjukkan betapa tinggi animo masyarakat memanfaatkan program Sunset Policy, sekaligus mengindikasikan inovasi baru kami diterima secara positif,” ungkapnya.

Program Sunset Policy sendiri menawarkan kemudahan berupa penghapusan sanksi administrasi alias denda, untuk keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan yang belum terbayar mulai tahun 1994 sampai tahun 2012. Selain itu, Sunset Policy juga dilaksanakan dalam rangka mengurai piutang PBB, yang merupakan ‘warisan’ pemerintah pusat, dengan jumlah sekitar Rp 95 miliar.

“Kembali pada semangat Sunset Policy berarti juga untuk mengurai piutang limpahan pusat,” tutup pria yang dikenal sebagai musisi dan tokoh olahraga nasional ini.