Reskrim Polsek Tirtoyudo Amankan Pengedar SS

Ilustrasi anja

MALANGVOICE – Jajaran Reskrim Polsek Tirtoyudo meringkus pengedar sabu-sabu, David Agus Wahyudi dalam penggerebekan rumah di Dusun Lenggoksono, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudu, Kabupaten Malang.

Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, ini ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sayangnya, satu tersangka lain berhasil kabur dalam upaya penangkapan tersebut.

“Satu orang berinisial A berhasil kabur, tetapi kita sudah kantongi identitasnya,” jelas Kapolsek Tirtoyudo, Iptu Yan Usuludin.

Dari penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo mengamankan sabu-sabu seberat 3 gram yang dikemas dalam lima kantong kecil (poket) siap edar.

Menurut tersangka, sabu-sabu itu diperolehnya dari Kota Malang, tepatnya dari wilayah Mergosono dan dijual kembali ke daerah Malang Selatan. Dugaan sementara pembelinya nelayan yang mendominasi kawasan itu.

Untuk keperluan pengembangan kasus itu, tersangka dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Malang.