Residivis Curanmor Ditangkap Saat Razia Kendaraan

Polisi membawa pelaku curanmor. (deny)

MALANGVOICE – Gimun (48), warga Wagir, Kabupaten Malang, kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian sepeda motor ditangkap jajaran Satlantas Polres Malang saat menggelar razia di kawasan Wonosari, Minggu (9/10).

Pelaku tak bisa menunjukkan STNK kendaraan Honda Beat yang ia bawa. Setelah ditanya petugas, akhirnya Gimun mengaku dapat motor itu dari mencuri dan mengganti dengan plat palsu.

Polisi akhirnya mengembangkan kasus itu dan didapati bahwa motor itu adalah milik Suliswanto (24), warga Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang, yang dicuri di Jalan Tebo Selatan, Sukun. Karena lokasi pencurian berada di Kota Malang, maka kasus itu dilimpahkan ke Polsek Sukun.

Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Gunarsono, mengatakan, pelaku mencuri motor korban pada Senin (3/10) lalu. Ia menggunakan kunci T sebagai alat.

“Ketika korban lengah, pelaku melancarkan aksi dan berhasil membawa kabur motor itu ke Wonosari sekitar Gunung Kawi,” katanya mewakili Kapolsek Sukun, Kompol Sutantyo, Senin (10/9).

Di hadapan polisi, Gimun mengaku tak ingin menjual motor itu dan hanya ingin dipakai sehari-hari. “Pelaku sempat mengganti plat nomor palsu,” lanjutnya.

Kini, bapak tiga anak itu harus menyesali perbuatannya karena kembali mendekam dalam jeruji besi. Ia diancam pasal 363 dengan hukuman tujuh tahun penjara.