Rentenir Merajalela, Penyaluran Dana KUR Dipertanyakan

illustrasi rentenir

MALANGVOICE – Komisi B DPRD Kota Malang mempertanyakan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI dan Bank Jatim, karena hingga kini 40 persen warga Kota Malang dan 80 persen pedagang pasar tradisional masih terjerat rentenir.

Ketua Komisi B, Abdul Hakim, menjelaskan, jika dana KUR tersalurkan, otomatis keberadaan rentenir lambat laun tersisihkan. “Kita akan tanya kepada kedua bank itu, kemana saja selama ini penyaluran dana KUR,” kata Hakim kepada MVoice.

Khusus usaha mikro, lanjut dia, permodalan merupakan hal paling penting dalam menjalankan roda usaha. Faktor itu pula yang nantinya akan dimasukkan dalam rumusan pasal Perda inisiatif tentang perlindungan UMKM yang akan diserahkan ke Badan Legislasi (Banleg) DPRD, tahun ini, sebagai antisipasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“Permodalan dan perlindungan UMKM harus punya payung hukum, agar para pelaku usaha mikro tidak kesusahan mendapat suntikan modal, sehingga mereka tidak perlu lagi berhubungan dengan rentenir,” tuturnya.

Di samping payung hukum, DPRD juga meminta Pemkot Malang ambil bagian dalam mensupport usaha mikro. Salah satu caranya, mengoptimalisasikan dinas terkait dan bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam memerangi ketergantungan modal dari para lintah darat itu.

“Ini bisa dilakukan dengan cara, Pemkot menjamin modal usaha mikro, karena selama ini tingkat kepercayaan bank sangat rendah pada pengusaha yang bergerak di sektor ini,” beber dia.

Sementara aturan izin usaha mikro dengan modal di bawah Rp 50 juta cukup di tingkat kecamatan, disambut positif. “Selain permodalan, izin juga harus dipermudah, inilah yang akan bisa mengembangkan usaha itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, keberadaan rentenir masih merajai Kota Malang. Data Baznas tahun 2015 menyebutkan, 8 rumah warga disita karena terjerat hutang rentenir.

Tak hanya melibas para pelaku usaha, rentenir juga bergerilya masuk segala lini, termasuk petani dan ibu rumah tangga, dengan modus memberi hutang sembako dan pupuk.