Rendra-Sanusi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang

Suasana rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malang (fathul)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang memutuskan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang dan H Sanusi sebagai Wakil Bupati Malang periode 2016-2020, sore ini, di ruang sidang paripurna DPRD.

Hadir dalam rapat pleno itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kabupaten Malang, termasuk H Sanusi beserta ketua tim pemenangan, dan Nurcholis beserta ketua tim pemenangan.

Sayangnya, tidak satupun muncul perwakilan dan pendukung tim Dewanti Rumpoko. Sehingga saat penyerahan hasil rekapitulasi pleno terbuka, tidak ada yang mewakili.

Rapat langsung dipimpin Ketua KPU, Santoko, dihadiri empat komisioner lainnya. Sebelum membacakan keputusan, Santoko sempat mereview perjalanan Pilkada sejak setahun terakhir tahapannya.

“KPUD menetapkan Paslon nomor urut 1 Pilkada Malang, Rendra Kresna dan H Sanusi, dengan perolehan suara 605.817 atau 51,62 persen dari total suara sah,” kata Santoko membacakan.

Kedua, KPUD memutuskan sebagaimana diktum pertama, Rendra Kresna dan H Sanusi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang. “Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 22 Januari 2016,” tegas Santoko.