Rektor Ma Chung Keluhkan Kebijakan BUDI

Chatief Kunjaya PhD, Rektor Universitas MA Chung (Tika)
Chatief Kunjaya PhD, Rektor Universitas MA Chung (Tika)

MALANGVOICE-Tahun ini LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dan Kemenristek Dikti kembali membuka rekrutmen untuk beasiswa bagi dosen, yang lebih dikenal dengan BUDI (Beasiswa untuk Dosen Indonesia).

Sayangnya, persyaratan kampus penyelenggara beasiswa untuk dosen yang dananya dari LPPD ini dirasa belum adil. Sebab, syarat lembaga penyelenggara beasiswa berbeda antara PTN (Perguruan Tinggi  Negeri) dan PTS (Perguruan Tinggi Swasta).

Bagi PTS, syarat institusi dan program studi penyelenggara minimal memiliki akreditasi A. Sementara di PTN, syaratnya minimal memiliki akreditasi B. Hal ini dikeluhkan Rektor Universitas MA Chung, Chatief Kunjaya PhD.

“Ini kan tidak adil. Kok bisa syaratnya berbeda. Padahal kualifikasi untuk akreditasi antara negeri dan swasta sama saja,” jelas rektor dari kampus yang berlokasi di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini.

Laki-laki yang biasa disapa Kun ini menjelaskan, seharusnya kualifikasinya disamakan saja, karena syarat pengajuan akreditasi PTN dan PTS sama.

“Karena syarat akreditasi sama, kualitasnya juga tidak jauh berbeda,” terang dosen ITB (Institute Teknologi Bandung) ini.