Rektor: Ijazah IKIP Budi Utomo Legal dan Sah!

MALANGVOICE – Rektorat IKIP Budi Utomo Malang menjamin legalitas dan keabsahan ijazah serta kelulusan untuk memasuki dunia kerja, baik sebagai PNS maupun non-PNS, di mana pun dan kapanpun.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Kerjasama dan Humas IBU Malang, Drs Rochsun MKes, kepada wartawan, kemarin.
Rochsun mengimbau kepada para mahasiswa, alumni dan masyarakat, agar tidak terprovokasi informasi sepihak yang menyesatkan dan cenderung fitnah itu.
Dia menyatakan itu, terkait penyebaran informasi di media sosial dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang nyata-nyata menyesatkan dan cenderung fitnah.

Ikip2

Menurutnya, informasi dari media sosial yang disebarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab itu sebagai suatu hal basi.
“Saat itu pun ijazah wisudawan tahun 2015 statusnya legal, seperti yang disampaikan rektor
(Nurcholis Sunuyeko, Red) di depan ribuan wisudawan dan orang tua wisudawan,” ujarnya, seraya menambahkan, para wisudawan bisa menerima penjelasan sekaligus jaminan dari rektor.

Di samping itu, Kemenristekdikti, kata Rochsun, sejak lama secara resmi juga sudah membantah informasi menyesatkan itu.

Seperti disampaikan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemristekdikti, Patdono Suwignjo, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyaataan seperti itu.

Ikip3

“Kemristek Dikti tidak pernah mengeluarkan fatwa atau peraturan yang menyatakan perguruan tinggi yang berstatus dalam pembinaan tidak bisa ikut tes CPNS 2016,″ ujar Patdono, menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai daftar perguruan tinggi yang berstatus dalam pembinaan yang tidak bisa ikut tes CPNS 2016.

Patdono juga menjelaskan bahwa Kemristek Dikti tidak memiliki kewenangan mengenai kebijakan rekrutmen CPNS. Kewenangan itu ada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.

Berdasar penelusuran yang telah dilakukan, Kemenpan dan BKN juga tidak mengeluarkan aturan pelarangan pendaftaran CPNS 2016 terhadap alumni perguruan tinggi berstatus dalam pembinaan.

Ikip4

Rochsun bahkan menyebut persoalan penyebaran informasi menyesatkan ini telah ditindaklanjuti dengan membentuk tim khusus oleh IBU, untuk menelusuri penyebar berita sesat dan fitnah itu.

“Bila kami temukan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan berita fitnah, IBU akan melakukan upaya hokum, karena pelaku jelas-jelas melakukan tindak amoral dan mengganggu kredibilitas IBU yang dipercaya masyarakat,” tegasnya.