REI Sambut Baik Rencana Penurunan Pajak Properti

Perumahan Bulan Terang Utama yang banyak menyediakan rumah bersubsidi.

MALANGVOICE – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian berencana menurunkan PPh final sektor properti dari 5 persen menjadi 2,5 persen. Begitu pula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diusulkan turun dengan besaran serupa.

Rencana kebijakan tersebut disambut baik oleh para pengembang di Malang sebab akan sangat membantu pengembang terutama yang bergerak di sektor rumah bersubsidi darena dapat membantu meningkatkan margin.

“Sebab selama ini margin dari rumah bersubsidi sangat kecil sehingga banyak pengembang yang enggan masuk di pasar tersebut,” kata Ketua DPD Real Estate Indonesia Komisariat Malang, Umang Gianto.

Ia menuturkan, jika penurunan PPh dan BPHTB benar-benar direalisasikan, maka pengembang akan lebih antusias untuk membangun rumah bersubsidi. Di sisi lain, daya beli konsumen juga meningkat.

“Dengan begitu, backlog perumahan atau kekurangan rumah bisa diatasi,” jelas Umang.

Hanya saja, penurunan tersebut juga harus dibarengi dengan kemudahan birokrasi. Pasalnya, rantai birokrasi perumahan selama ini dinilai masih cukup panjang.

Ia menegaskan, jangan sampai penurunan pajak tersebut dibarengi dengan konsekuensi makin panjangnya pengurusan ijin proyek perumahan.

“Rantai birokrasi yang panjang menjadi beban bagi pengembang karena dikhawatirkan malah menambah biaya yang harus dibayarkan demi memastikan kepastian penyelesaian izin,” tukas dia.