Ratusan Botol Miras Oplosan Diamankan Polisi

Barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan petugas kepolisian.
Barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

MALANGVOICE – Ratusan botol miras oplosan berhasil diamankan pihak kepolisian akhir pekan lalu dari tangan Justin Situmorang di kios yang berada di jalan Raya Sono tengah, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

Dari lapak pria yang beralamat di jalan Kapiworo Dalam, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis itu petugas Polsek Pakisaji menyita barang bukti diantaranya 72 botol berisi arak Tuban, 238 botol arak Tuban yang telah dioplos dengan air, dan 177 botol besar miras oplosan.

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan selama beberapa minggu. Begitu ada aktivitas pengoplosan, tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penyergapan.

Kapolsek Pakisaji, AKP Amung Sri Wulandari menjelaskan, semua barang bukti telah diamankan termasuk jerigen, galon, dan tendon yang dipakai untuk mengoplos.

“Pemilikmua akan segera diperiksa dan dijerat dengan Perda no 17 tahun 2003 pasal 35 tentang peredaran minuman keras tanpa izin,” jelas dia.

Amung mengatakan, dalam pemeriksaan awal, dijetahii Justin menjalankan bisnis haramnya tersebut sejak setahun lalu. Pria berusia 50 tahun itu membeli arak Tuban dan mencampurnya dengan air sebelum dijual kembali.

Saat ini pihak kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut, pasalnya ada dugaan bahwa miras oplosan jenis ini yang telah memakan korban jiwa.

“Pelaku menjual miras oplosan botol tanggung seharga Rp 40 ribu dan botol besar Rp 80 ribu,” imbuh dia.