Rapat Bahas Tower Ilegal, Pemkot Malang Keberatan Diliput Media

Rapat Kerja Bersama DPRD dengan 8 SKPD membahas Tower Single Pole.
Rapat Kerja Bersama DPRD dengan 8 SKPD membahas Tower Single Pole.

MALANGVOICE – Lintas komisi DPRD Kota Malang, pagi ini, menggelar rapat bersama dengan 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Malang, seperti Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Satpol PP, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Kerjasama dan lainnya, membahas masalah tower ilegal.

Selain dihadiri anggota Dewan lintas komisi, rapat juga dihadiri dua kepala SKPD, yakni Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal, dan Kepala BP2T, Indri Ardoyo, yang memberi penjelasan terkait tower ilegal.

Sayangnya dalam rapat krusial itu awak media dilarang meliput, karena SKPD keberatan jika ada aksi peliputan di ruang rapat lantai 3 DPRD Kota Malang itu.

Hal itu bermula saat Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, menawarkan kepada SKPD yang hadir, apakah rapat ini terbuka untuk media atau tidak, sebagaimana aturan dalam rapat.

Namun delapan SKPD kompak menolak. Dan rapat itu tertutup untuk peliputan. Padahal dalam rapat membahas tower ilegal yang pernah dilakukan sebelumnya, tidak pernah dilakukan secara tertutup.

Perlu diketahui, masalah tower ilegal memang sangat pelik dan meresahkan publik. Warga di berbagai kelurahan sambat dan menyatakan tower single pole milik berbagai perusahaan berdiri tanpa ada izin dari warga sekitar.

Dan yang paling ironi, ada satu tower ilegal yang tepat berdiri di depan kediaman rumah Wakil Ketua DPRD, dan hingga kini belum ada tindakan tegas.