Rakernas Apeksi Rekomendasikan Perlindungan Hukum Pejabat Pemkot

Rakernas Apeksi 2017

Ketua Apeksi, Airin Rachmi Diany. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) resmi ditutup Presiden RI, Joko Widodo, Kamis (20/7), di Hotel Savana. Forum yang berlangsung dua hari ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya terkait isu penegakan hukum.

Ketua Apeksi, Airin Rachmi Diany, mengatakan, rekomendasi ini dituangkan dalam rangka menjamin tercapainya target pembangunan nasional. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Harapannya agar dapat bekerja dengan tenang dan nyaman,” urainya Wali Kota Tangerang Selatan ini.

Setidaknya, terdapat empat poin rekomendasi perihal isu ini. Pertama, mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan MoU atau SKB antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan tentang mekanisme koordinasi dan kerjasama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kedua, penegakan hukum harus memberikan akses seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada pejabat atau aparatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan atas azas keadilan serta tidak didasarkan pada motivasi untuk tebang pilih perkara.

Ketiga, ketentuan perlindungan hukum untuk pejabat pemerintah di daerah dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah belum banyak dipahami, sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara massif.

Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan peraturan di bidang perlindungan hukum penyelenggara pemerintah daerah antar institusi negara, baik penegak hukum maupun pengawas keuangan negara dan daerah.

“Tuntutan masyarakat kota begitu tinggi. Jangan sampai niat baik dan ketidaktahuan kami berdampak pada hal buruk, sehingga diminta pertanggungjawaban yang tidak semestinya terjadi,” kata Airin.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti