Rabu, Panwas Akan Periksa Wali Kota Batu

Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Nomor 2

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.(miski)
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.(miski)

MALANGVOICE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Batu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Pemeriksaan tersebut tidak lain menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye Paslon nomor 2, Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso yang hadir dalam acara pagelaran pentas seni dan budaya Kota Batu serta pesta kembang api, di Balai Kota Among Tani (31/12), lalu.

Dalam rilis yang diterima MVoice, Paslon nomor 2 hadir dan ikut naik ke panggung serta berjoged bersama. Kegiatan itu disaksikan ribuan warga pengunjung, sejumlah Kepala SKPD dan para pemilih warga Batu. Padahal Paslon nomor 1,3 dan 4 tidak terlihat di acara itu.

Ketua Panwaslih, Salma Safitri, mengatakan, hadirnya Palson nomor 2 di acara tersebut diduga memenuhi unsur pelanggaran pidana UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71.

“Ada dugaan pelanggaran kampanye dalam acara itu. Makanya kami memanggil Sekda, Kadinas Pariwisata dan Paslon nomor 2. Harusnya hari ini (Senin, red), tapi tidak ada yang datang, tidak ada keterangan resmi baik lisan maupun tertulis,” kata dia.

Pihaknya, lanjut dia, kemudian melayangkan surat untuk kedua kalinya dengan perihal dan dengan tujuan sama, yakni undangan klarifikasi pada Selasa (10/1), besok.

“Kami juga undang Wali Kota Batu yang hadir di malam itu untuk memberikan klarifikasinya pada Rabu (11/1) pukul 10.00 di Kantor Panwas,” jelas Fifi, sapaan akrabnya.

Dikatakan, sanksi larangan tersebut diatur dalam UU nomor 1 tahun 2015 pasal 188 dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.

“Kami menunggu kesungguhan Paslon dan aparat pemerintah untuk menghormati proses hukum pemilu dan memenuhi undangan kami,” tegas dia.