PT Surabaya Terima Banding Pemkot atas PT CGA

MALANGVOICE – Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menerima banding Pemerintah Kota Malang atas PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam kasus pembayaran kekurangan proyek jeking gorong-gorong di Jalan Bondowoso-Jalan Tidar.

Surat bernomor W-14-U/5301/HK.02/11/2015 itu memaparkan, pengadilan sudah memeriksa berkas perkara dan masuk register perkara banding bernomor 518/pdt/2015/PT.Sby.

Surat Banding

“Memori banding sudah kami kirim 2 Oktober lalu, berisi alasan kami banding,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Thabrani.

Ia menjelaskan, dalam memori itu, Pemkot Malang menganggap putusan Pengadilan Negeri (PN) soal perjanjian adalah konsep menjadi materi yang digugat ulang.

Pasalnya, jika hanya dianggap sebagai konsep, maka nilai dalam kontrak itu tidak mengikat. “Mana ada kontrak kok tidak mengikat, ini kita cantumkan dalam memori banding,” ungkapnya.

Menurut Tabrani, sesuai kontrak, jika ada perselisihan akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun faktanya PT CGA melaporkan kepada PN.

“Ini kan namanya salah alamat. Kami optimis menang, tapi tentu saja strateginya tidak bisa kita ungkap disini,” tandasnya.

Pada putusan hakim PN Kota Malang 22 Juni lalu, majelis hakim PN Malang mengabulkan gugatan PT CGA sebesar Rp 14,5 miliar. Dana 14,5 miliar ini merupakan kekurangan pembayaran proyek gorong-gorong di Jalan Bondowoso–Jalan Tidar–Kalimetro. Total nilai proyek yang dimulai sejak 2013 itu Rp 38 miliar.