Proyek Mangkrak, Rp 76,8 Miliar APBD 2016 Gagal Terserap

Kilas Balik 2016 di Malang Raya

Wali Kota Malang, HM Anton, memantau lubang misterius di Jalan Terusan Bondowoso beberapa waktu lalu. (Muhammad Choirul)
Wali Kota Malang, HM Anton, memantau lubang misterius di Jalan Terusan Bondowoso beberapa waktu lalu. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang masih menyisakan sejumlah masalah terkait beberapa proyek prestisius yang gagal direalisasikan sepanjang 2016. Mayoritas proyek itu mangkrak karena tersangkut permasalahan hukum.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut sempat mengincar kasus ini. Data MVoice, setidaknya Rp 76,8 miliar urung terserap karena gagalnya pelaksanaan proyek yang sempat dianggarkan dalam APBD 2016.

Nominal itu meliputi tiga proyek, masing-masing pembangunan Islamic Center, Jembatan Kedung Kandang, dan gorong-gorong jacking system di Jalan Terusan Bondowoso-Tidar.

Pada APBD 2016, Islamic Center sempat dianggarkan senilai Rp 30 miliar. Dana itu akhirnya digugurkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) akhir 2016 lalu. Proyek ini menyisakan masalah pemilihan lahan, yang pada akhirnya ditetapkan pindah di Arjowinangun.

Karena adanya pemindahan lokasi pembangunan ini, realisasi Islamic Center tidak bisa dilaksanakan pada 2016 karena terhambat regulasi. Pada 2017 mendatang, Islamic Center kembali dianggarkan dengan nilai Rp 40 miliar.

Proyek prestisius lain yang juga mangkrak, yakni pembangunan Jembatan Kedung Kandang senilai Rp 30 miliar. Dana itu juga dianulir dari APBD 2016. Sampai saat ini, kejelasan proyek ini belum menemui titik terang.

Hal serupa juga dialami proyek gorong-gorong jacking system. Proyek ini, sampai saat ini masih berpolemik di ranah hukum. Pemkot harus menjalani persidangan gugatan perdata dari PT Citra Gadung Asritama (CGA) hingga level kasasi Mahkamah Agung.

Proyek ini sendiri sempat dianggarkan pada APBD 2016 senilai Rp 16,8 miliar untuk finishing. Saat penganggaran, legislatif memberi catatan, dana itu bisa digunakan jika proses hukum rampung.

PT CGA sendiri memperkarakan pengerjaan proyek yang dibangun dengan anggaran daerah Rp 39 miliar pada APBD 2013. Proyek ini diklaim rampung, di lain pihak, Pemkot menganggap pengerjaan belum finish.

Di level kasasi, amar putusan kemenangan Pemkot atas PT CGA sebenarnya sudah turun. Meski begitu, baik Pemkot maupun DPRD sama-sama mengaku belum menerima salinan putusan, sehingga anggaran Rp 16,8 miliar dari APBD 2016 dianulir.

Mangkraknya gorong-gorong jacking system ini disebut-sebut sebagai pemicu banjir di kawasan Galunggung-Bendungan Sutami. Selain itu, munculnya lubang misterius di Jalan Terusan Bondowoso, beberapa waktu lalu, juga ditengarai karena gagalnya proyek ini.