Proses Pembebasan Lahan untuk Tol Harus Diulang dari Awal

Komisi C saat hearing dengan BPN dan Warga Madyopuro

MALANGVOICE – Komisi C DPRD Kota Malang akhirnya mengeluarkan rekomendasi terhadap polemik pembebasan lahan untuk Jalan Tol Malang-Pandaan.

Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, menegaskan, proses pembebasan lahan harus dimulai dari awal, baik penilaian harga tanah maupun musyawarah. “Jadi proses harus diulang, karena pihak panitia P2T diindikasikan tidak mengikuti amanat Perpes,” kata Bambang.

Hearing2

Ia menegaskan, persoalan pembebasan lahan warga Madyopuro ini cukup rumit dalam prosesnya, karena tidak ditaatinya Undang Undang dan Peraturan Presiden.

“Seandainya rekomendasi kami diterima, maka P2T harus ikuti aturan,” tukasnya.

Dijelaskan, pada dasarnya masyarakat setuju pembangunan tol, dan mendukung hal itu, asalkan harga sesuai kesepakatan.

Sementara itu anggota komisi lainnya, Suprapto, mengatakan, tidak pernah ada musyawarah untuk penetapan besaran harga.

“Kalau ada warga datang, lalu tanda tangan, itu namanya daftar hadir, kalau musyawarah itu ada dua kemungkinan, yakni mufakat atau menolak, dan itu tidak dilalui P2T,” tegasnya.