PROFAUNA Tolak Cagar Alam Pulau Sempu Turun Status

Selamatkan Pulau Sempu

PROFAUNA Indonesia saat kampanye lestarikan Pulau Sempu. (ist)

MALANGVOICE – Wacana penurunan status Cagar Alam Pulau Sempu menjadi Taman Wisata Alam (TWA) direspon berbagai kalangan. Organisasi lingkungan PROFAUNA Indonesia menolak wacana penurunan tersebut.

Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid, mengatakan, penurunan status Pulau Sempu mengancam kelestarian satwa liar dan flora yang ada saat ini.

“Tidak hanya mengancam kelestarian spesies langka, tetapi pemerintah menunjukkan langkah mundur dalam konservasi alam Indonesia,” katanya, melalui siaran persnya, Rabu (6/9).

Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tak mudah menyerah dari berbagai tekanan. Justru, kata Rosek, adanya tekanan di Pulau Sempu menjadi pemantik dalam meningkatkan perlindungan.

Hasil pengamaran intensif PROFAUNA di Pulau Sempu. Terdapat 90 lebih spesies burung. Ada jenis-jenis langka dan dilindungi seperti Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi), Elang Hitam (Ictinaetus Malayanesis), dan Rangkong Badak (Buceros Rhinoceros)

Selain itu, Pulau Sempu menjadi habitat berbagai jenis mamalia yang dilindungi seperti Lutung Jawa (Trachypithecus), Jelarang (Ratufa Bicolor), Kukang (Nyticebus sp) dan Binturong (Arctictis Binturong). Ada pula penyu sisik (Eretmochelys Imbricata).

“Pulau Sempu menjadi habitat berbagai jenis satwa. Beberapa jenis satwa langka juga ada di Pulau Sempu. Ini harus dilindungi,” tegas dia.

Pulau Sempu berada di Kabupaten Malang. Memiliki luas 877 hektare. Pulau Sempu ditetapkan sebagai kawasan konservasi alam terbilang cukup lama. Berdasarkan SK GB Nomor 46 Stbl. 1928 nomor 69 tahun 1928.

Pulau Sempu memiliki keunikan alam dan kekayaan hayati yang diperuntukkan bagi penelituan dan ilmu pengetahuan.

Bahkan, ekosistem di Pulau Sempu lengkap. Meliputi hutan bakau, hutan pantai, hutan hujan dataran rendah, dan danau.

“Ini menjadi miniatur yang bagus untuk belajar tentang alam,” kata Rosek yang pernah melakukan pengamatan satwa liar di Sempu sejak tahun 1994.

Merujuk pada undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ditegaskan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam hanya berupa penelitian dan ilmu pengetahuan serta pendidikan.

Bukan kali ini saja wacana penurunan status Pulau Sempu. Beberapa tahun lalu muncul wacana berupa Pulau Sempu dijadikan lokasi penjara.

“Faktanya, Pulau Sempu malah jadi obyek wisata alam dan cukup ramai. Kami juga menolak tindakan provokasi dan intimidasi ke masyarakat,” tandasnya.
(Der/Yei)