Produk Makanan dan Minuman Tak Layak Jual Dimusnahkan

Barang yang disita karena tak layak jual (deny)

MALANGVOICE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Disperindag Jawa Timur, memusnahkan sejumlah produk makanan dan minuman (Mamin) tak layak edar, hari ini.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sidak di supermarket di Malang City Point dan Carefour. Tim terpadu didampingi Disperindag Kota Malang, itu memusnahkan minuman dan makanan berjumlah 13 produk.

Barang yang disita karena tak layak jualMakanan dan minuman yang dimusnahkan terdiri juice, pop corn, sirup dan minuman kemasan. Ada pula produk makanan permen coklat sebanyak empat kardus diamankan dan dibawa ke kantor BPOM Surabaya.

Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jatim, Eka Setiabudi, mengatakan produk yang dimusnahkan itu tidak memiliki izin dan sudah kadaluarsa.

“Seperti coklat, itu tidak ada izin edar kami amankan. Yang kadaluarsa kami musnahkan di tempat,” kata dia, beberapa menit lalu.

Sidak hari ini ditujukan mengamankan konsumen mendekati Hari Natal dan Tahun Baru. “Yang jadi target utama adalah makanan dan minuman impor. Kami juga sudah beri sosialisasi pada pengelola toko agar lebih memperhatikan barang jualannya,” harapnya.-