Pria Asal Sampang Kedapatan Edarkan Sabu di Malang

AKP Imam Mustaji saat membawa barang bukti celurit dan sabu. (deny)

MALANGVOICE – Edarkan sabu, warga asal Sampang, Madura, ditangkap polisi di salah satu Guest House, di Kawasan Klojen, Kota Malang.

Pelaku berinisial SB (33) ini, kedapatan membawa lima bungkus plastik sabu seberat 9 gram yang disimpan di dalam sebuah kamar.

Kasat Reskoba AKP Imam Mustaji, mengatakan, pelaku ditangkap saat menunggu calon pembeli.

“SB sengaja datang ke Malang untuk jualan. Dia ternyata sering edarkan sabu di Malang,” katanya. Sabu itu rencananya dijual Rp 1 juta per gram.

Lebih lanjut, kata Imam, barang haram itu didapat dari seseorang yang sedang dalam pengejaran polisi. Pelaku juga kedapatan menyimpan sebilah celurit di bawah kasur, tujuannya untuk berjaga-jaga saat ada masalah.

“Masih kami dalami kasus ini,” singkat Imam.

Akibat kejadian itu, pekerja swasta itu kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.