PP Otoda: Pemkab Malang Harus Rela Jika Masyarakat Menghendaki Pemekaran

MALANGVOICE – Wacana pemekaran Kabupaten Malang tidak hanya beberapa hari belakangan mencuat ke publik. Namun, dari waktu ke waktu isu tersebut telah bergulir dikalangan masyarakat.

Hal ini disebabkan kesuksesan yang ditunjukkan Kota Batu. Sebelum menjadi kota sendiri, Kota Batu bagian dari Kabupaten Malang. Sudah 16 tahun Kota Batu berdiri sendiri dan menunjukkan progres positif. Jauh ke belakang, masyarakat juga berkaca pada kesuksesan Kota Malang, di mana dulunya bagian dari Kabupaten Malang. Kini Kota Malang menginjak usia 103 tahun.

Kabupaten Malang yang terdiri dari 378 desa, 12 kelurahan dari 33 kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa. Kabupaten Malang daerah terluas kedua di Jawa Timur dan menempati posisi ketiga daerah terluas di Indonesia.

Peneliti Senior Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya, Syahrul Sajidin, mengatakan, pemekaran bukanlah solusi utama dalam memajukan sebuah daerah. Perlu adanya kajian lebih mendalam akan wacana tersebut, sebelum benar-benar direalisasikan.

“Dikatakan mendesak saya kira tidak, karena belum ada hasil kajian yang menunjukkan hal tersebut. Tapi, isu tiga kecamatan di Malang Barat memilih bergabung ke Kota Batu cukup santer beberapa tahun terakhir. Belum termasuk Malang Utara yang berusaha menjadi kota sendiri,” kata dia, ketika dihubungi Mvoice, Rabu (5/4).

Kendati demikian, secara geografis, Kabupaten Malang mengelilingi Kota Malang dan Batu. Di wilayah Malang Barat ada tiga kecamatan, yakni Pujon, Ngantang dan Kasembon. Ditambah Kecamatan Dau di tengah-tengah Kota Malang-Kota Batu. Sedangkan di wilayah Malang Utara, terdapat Kecamatan Karangploso, Singosari, Lawang, dan Pakis.

Sementara, pusat pemerintahan berada di Kepanjen, sebagian lain di Kota Malang. Jarak tempuh warga Kasembon dan Lawang, misalnya cukup jauh untuk menjangkau pusat pemerintahan. Baik sekadar mengurus pembuatan KTP, dll. Luasan wilayah Kabupaten Malang menjadi tantangan cukup berat, meski secara APBD cukup besar dibanding dua kota tetangganya.

Pertanyaannya, apabila wilayah Malang Barat berdiri sendiri apakah mampu? Tentunya perlu solusi yang bijak, semisal Pemkab Malang rela melepas tiga kecamatan bergabung ke Kota Batu. Kecuali, wilayah Malang Utara memilih berdiri sendiri bisa dikategorikan cukup mampu. Secara bisnis dan pariwisata cukup menunjang.

“Pemekaran itu solusi terakhir. Jika ada solusi selain pemekaran, saya kira lebih bijak. Selain itu, apakah kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi, seperti pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, keamanan dan administrasi kependudukan. Jika sudah terpenuhi oleh pemerintah, buat apa dimekarkan. Jika belum, bagaimana solusi yang ditawarkan pemerintah,” jelasnya.

Jangan sampai isu pemekaran hanya kepentingan politis semata, sekadar memuaskan syahwat politik sekelompok orang. Tapi, bagaimana pemekaran dilakukan untuk kepentingan jangka panjang, yakni mensejahterakan masyarakat.
Dikatakan, tujuan pemekaran tidak lain mendekatkan pusat layanan kepada masyarakat. Apabila pemekaran dirasa menguntungkan bagi masyarakat, tentunya harus dihormati dan didukung.

“Kesuksesan daerah hasil pemekaran menjadi triger semangat dikalangan bawah. Sekali lagi, perlu dikaji sangat mendalam,” bebernya.

Usulan pemekaran bisa berangkat dari masyarakat. Pemerintah provinsi juga dapat melakukannya dengan dukungan Pemkab Malang. Pemekaran dapat terwujud manakala ada kombinasi dari masyarakat dan pemerintah.

Dia mencontohkan, kesuksesan Kota Batu bisa berdiri sendiri tidak lepas dari usulan masyarakat dan didukung Pemkab Malang.

“Prosesnya memang cukup lama. Jika tidak ketemu, kembali pada pemerintah daerah. Bagaimana solusi yang ditawarkan agar pelayanan dasar bisa terwujud,” tandas dia.