Positif, Mulai 1 Oktober, SMA/K Dikelola Provinsi

Imam Fauzi, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang (ist)

MALANGVOICE – Sempat simpang siur, kini dapat dipastikan, mulai 1 Oktober 2016, pengelolaan SMA/K resmi diambilalih Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi. Hal itu sesuai dalam Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah daerah untuk mengganti UU No.32/2004.

“Sudah resmi, 1 Oktober kami pindah kelola SMA/K ke Provinsi. Sebelumnya kan sempat simpang siur. Sudah kami pastikan dari hasil kunjungan kami di Kemendikbud beberapa waktu lalu. Mereka menyatakan demikian,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Imam Fauzi saat dihubungi MVoice.

Ia menambahkan, gugatan yang sempat dilayangkan Walikota Surabaya, Risma ke MK beberapa waktu lalu tidak dimenangkan oleh MK. Sehingga kebijakan ini tetap berlanjut.

“Yang memenangkan gugatan di MK itu Kemendikbud, jadi kebijakan tetap dilaksanakan. Begitu juga di Malang sesuai yang diamanahkan,” katanya.

Dengan begitu, simpulnya, otomatis ada pengurangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 untuk tingkat SMA/K karena sarana prasarana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Provinsi.

“Untuk Kota Malang, APBD akan dimaksimalkan di pendidikan SD, SMP dan PAUD,” kata Imam singkat.