Polsek Klojen Amankan Ribuan Pil Dobel L Siap Edar

Barang bukti pil dobel L yang disita polisi. (deny)

MALANGVOICE – Sekitar 20 ribu pil koplo atau dobel L, berhasil diamankan Polsek Klojen dari tiga tersangka, Ayu Melinda (26), warga Jalan Raya Gadang, Kota Malang, Agus (22), warga Jalan Tlogosuryo, Lowokwaru, Kota Malang, dan Teguh Dwi Saputro (27), warga Desa Kandangan, Jombang.

Pengungkapan diawali dari penangkapan Ayu, yang kedapatan usai menjual beberapa tick dobel L di Jalan Raya Langsep, Kota Malang, Sabtu 4 Juni lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi pun langsung mengembangkan kasus itu, dan akhirnya mendapati dua pelaku lain.

“Saat diperiksa, Ayu mengaku dapat pil dobel L itu dari dua rekannya, akhirnya kami buru dan langsung kami lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Klojen, Kompol Teguh Priyo.

Teguh menambahkan, kini ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif. Sementara barang bukti berupa ribuan pil dobel L dan uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan pil, disimpan sebagai barang bukti.

“Rata-rata tersangka sudah menjalankan aksinya hampir dari satu tahun,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dipastikan bakal menjalani Lebaran di penjara, karena dijerat pasal 197 UU No 09 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.