Polsek Karangploso Bekuk Orang Kepercayaan Bandar Pil Koplo

Kapolsek Karangploso, AKP Prayitno, saat membeberkan tersangka dan barang bukti (fathul)

MALANGVOICE – Keberhasilan Polsek Karangploso mengungkap jaringan pil koplo patut diapresiasi. Karena orang kepercayaan bandar narkoba dari LP Madiun, berhasil dibekuk bersama barang bukti pil koplo sebanyak 26.967 butir.

Orang kepercayaan bandar ini bernama Ahmad Faiz (20) dibekuk di rumahnya di Dusun Karangan, Desa Dolowareh, Kecamatan Karangploso. Dia membawa 27 bungkus pil koplo, yang masing-masing bungkus berisi 1000 butir.

Selain Faiz, dua orang lain juga diamankan karena turut serta menjadi distributor dan pengedar. Yakni Agung Wibisono (25) warga Tirtojoso, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, dan Ferdinando Wahyudi (19) warga Tawangargo, Kecamatan Karangploso.

Kapolsek Karangploso, AKP Prayitno, mengatakan, penangkapan ketiga pemuda ini karena keresahan masyarakat Karangploso karena banyak anak-anak yang kecanduan pil koplo.

“Kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Pertama kami lakukan penangkapan ke anak-anak yang kecanduan pil koplo lalu mengembangkannya sehingga tertangkap AW, AF, dan FW,” ungkap Kapolsek kepada media.

Akibat perbuatannya ketiganya, Polsek menyangkakan mereka dengan Pasal 196 dan 197 Subsider Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.