Polsek Gondanglegi Bekuk Blandong Kayu dari Hutan Tirtoyudo

Ilustrasi pencurian gelondongan kayu
Ilustrasi pencurian gelondongan kayu. (fathul)

MALANGVOICE – Seorang pencuri kayu di kawasan Hutan Lindung Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, bernama Misgianto (47) warga Desa Sumber Tangkil, tertangkap saat berada di wilayah Polsek Gondanglegi.

Pelaku tidak bisa mengelak karena di dalam truknya ada gelondongan kayu tak berizin. Kayu berjumlah 7,2 meter kubik ini terdiri dari berbagai jenis pohon, yaitu : Yampo, Klakar, Wadang, Blayur, Waru dan Mahoni.

Kronologisnya, saat Misgianto usai melakukan aksinya, ia mengangkut kayu bersama truknya keluar dari kawasan hutan. Anggota kepolisian yang mendapat laporan pencurian itu kemudian membuntutinya.

Saat digeledah itu, pelaku menunjukkan surat izin dari Kades Sumber Tangkil. Anggota polisi tidak percaya begitu saja hingga dilakukan pengecekan ke Kades dan Polisi Hutan. Dari rekonstruksi, diketahui kayu yang dibawa pelaku merupakan hasil curian.

Kapolsek Gondanglegi, Kompol Budi Haryanto, saat dikonfirmasi terkait keberhasilannya itu, membenarkannya. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan dan proses hukum.