Polsek Dau Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor

Pelaku Curanmor saat diamankan di Mapolsek Dau.(Miski)
Pelaku Curanmor saat diamankan di Mapolsek Dau.(Miski)

MALANGVOICE – Polsek Dau berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari empat orang pelaku, tiga di antaranya berhasil dibui. Yakni, Sugeng Mulyono alias Ngek yang sudah selesai menjalani hukuman, Marsoni Taufik alias Keceng ditangkap 21 November, dan Musianto alias Baito ditangkao 26 November.

Keceng dan Baito sempat melarikan diri, setelah mendengar tersangka utama ke luar, keduanya pun pulang ke rumah.

“Satu tersangka lainnya Slamet alias Dageng masih DPO. Baito sempat lari ke Kalimantan,” kata Kanit Reskrim, AKP Supriyanto, Senin (28/11).

Keempat tersangka kepergok saat melancarkan aksinya di depan mini market di Desa Sido Makmur, Maret lalu. Sepeda motor Satria FU milik korban Eka Ayu Wulandari dirusak dan sempat pindah tempat. Namun aksinya tersebut kepergok pemilik.

Sugeng beraksi sebagai perusak kunci kontak sepeda bersama Musianto, karena kepergok keduanya melarikan diri.

Sedangkan Baito dan Dageng sebagai joki dan mengawasi sekitar dengan mengendarai sepeda Vixion dan Satria FU.

“Sugeng sempat berkelahi dengan petugas, namun akhirnya bisa dibekuk. Tiga pelaku lain melarikan diri. Sugeng merupakan residivis kasus sama,” ujarnya.

Saat melancarkan aksinya pelaku membawa celurit dan kunci T. Selama ini keempat pelaku sudah tiga kali melancarkan aksinya. Dua di antaranya di Malang Kota. Barang curian tersebut belum sempat dijual.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Junto 53 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Di Dau masih percobaan pencurian, kamu masih mengejar yang DPO,” paparnya.