Polres Malang Menangkan Sidang Pra Peradilan

Sidang pra peradilan (Tika)

MALANGVOICE- Sidang pra peradilan gugatan terhadap Polres Malang dari Heri Prayitno (51), warga Jalan Perunggu, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang akhirnya dimenangkan oleh Polres Malang.

Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Handry Argatama Ellion SH. Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memutuskan bahwa, permohonan pra peradilan oleh pemohon (Heri) atas penetapan tersangka dirinya, tidak sah.

“Karena penetapan tersangka oleh Polres Malang, dalam hal ini adalah Polres Malang sudah berdasarkan dua alat bukti,” jelas dia.

Hakim memutuskan, gugatan terhadap Polres Malang tidak beralasan.

“Yang dilakukan Polres Malang sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” tegas dia.

Handry berpesan, kepada kedua belah pihak agar bisa menerima keputusan pengadilan ini dengan lapang dada.