Polres Malang Janji Ungkap Pemilik 7 Kg Ganja

Kapolres AKBP Yudo Nugrogo, Kabagops Kompol Deky Hermansyah, dan Kasat Narkoba, AKP Samsul Hidayat, menunjukkan barang bukti ganja. (fathul)

MALANGVOICE – Kepolisian Resort Malang bertekad segera membekuk pemilik ganja seberat 7 Kg yang bermodus dialirkan di sungai itu. Karena ganja sebesar itu, baru pertama kali ini ditemukan di wilayah Polres Malang.

Kapolres, AKBP Yudo Nugroho, mengatakan, seluruh pihak sedang geram dengan ulah gembong narkoba. Karena itu, kepolisian sendiri berusaha membongkar jaringan peredaran narkotika.

“Ini tidak boleh dibiarkan karena ganja sebesar ini sangat berbahaya. Bila tidak ditemukan warga, lalu disebarkan ke masyarakat, berapa banyak orang yang akan dibuat mengonsumsi barang haram ini,” ungkap Kapolres kepada wartawan.

Seperti diketahui, ganja seberat 7 Kg ini ditemukan di Sungai Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis dalam dua kesempatan. Pertama ditemukan Aminudin, warga setempat sebanyak 2 Kg ketika memancing ikan.

Setelah menemukan ganja dalam dua bungkus yang masing-masing 1 Kg, Aminudin kemudian menyerahkannya ke Kepala Desa, lalu sampai di kepolisian. Sementara penemuan kedua, oleh Zakaria, ketika mencari pasir di bawah jembatan Kedungboto.

“Kami sudah lakukan olah TKP dengan penelusuran aliran sungai mengalir dari Kota Malang, ke Pakis, dan Tumpang. Makanya kami akan mengungkap jaringan yang lebih besar,” tandasnya.